Surat Edaran bagian 2

Nyambung dari tulisan sebelumnya 👇, kondisi mendesak seperti darurat bencana, pemilihan jenis komunikasi semi massal /produk hukum seperti Surat Edaran menjadi pilihan agar distribusi tersampai dengan segera. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/

  1. SE Menteri PAN&RB No. 34 tahun 2020 tentang Perubahan SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 30 Maret 2020 
  2. SE Menteri Dalam Negeri No.440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID 19) Daerah tanggal 29 Maret 2020
  3. SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan Pengadaan B/J dalam rangka penanganan COVID 19 tanggal 24 Maret 2020

Ketiga Surat Edaran tersebut memperlihatkan komunikasi pemegang otoritas dalam mengkoordinir banyak organisasi di instansi pemerintah di Indonesia. Otoritas MenPAN&RB terkait sistem kerja dan Otoritas Mendagri dalam mengkoordinir pelaksanaan pemerintahan daerah serta Otoritas LKPP dalam Pengadaan Barang/Jasa. 

Bentuk komunikasi dengan banyak subyek komunikan mengesankan bahwa Surat Edaran merupakan bentuk komunikasi masal. Yuk kita intip definisi Surat Edaran yang  merupakan kelompok naskah dinas arahan atau produk hukum.

Menurut Peraturan ANRI No.2 Tahun 2014 tentang  pedoman Tata Naskah Dinas (salinan pdf dapat di akses melalui jdih.anri.go.id) mendefinisikan surat Edaran sebagai suatu pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Wewenang penetapan berada di pimpinan tertinggi lembaga, dapat dilimpahkan ke Sekretariat Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk sesuai substansi isi Edaran. 

Semoga berguna 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Surat Edaran bagian 2”

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai