- Tanggal registrasi: 29 Maret 2020
- Nomor : 460/2622/SJ tahun 2020
- Isi ringkas: Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus Corona Disease (COVID 19) Daerah
- Nama jabatan penandatangan : Menteri Dalam Negeri
- Nama Penandatanganan : Muhammad Tito Karnavian, P.hd
- Tujuan : Gubernur dan Walikota /Bupati se Indonesia
- Kertas : Lambang Garuda Emas
- Tembusan : Presiden, Kabinet Kerja, Ketua Gugus Tugas COVID 19 Nasional
- Cap/stempel : tinta lambang garuda
- Lampiran : 14 lembar
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020
- Gubernur sebagai dewan Pengarah Gugus Tugas Nasional COVID 19
- Gubernur dan Walikota/Bupati sebagai ketua Gugus Tugas COVID 19 Daerah
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana atau tanggap darurat
- Penyusunan organisasi, anggota , jabatan dan tugas Gugus Tugas tingkat provinsi dan kota/Kabupaten
- Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID 19
- Perumusan kebijakan penanganan dampak penularan virus yakni analisa evidance bassed, Standar Pelayanan Minimum (SPM), Penyiapan Sumber Daya kesehatan (kerjasama Rumah Sakit Swasta dan peningkatan kapasitas PUSKESMAS)
- Surat Edaran LKPP No. 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/Jasa pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19
- Protokol penggunaan belanja tak terduga (BTT) pada fase siaga darurat, fase tanggap darurat dan fase transisi darurat ke pemulihan
- Sosialisasi pembatasan sosial dan karantina diri
- Protokol tempat umum
- Protokol acara resmi
- Protokol kantor pemerintah
- Protokol kelompok lanjut usia
- Protokol Pelajar
- Protokol karantina mandiri
- Bantuan sosial kepada masyarakat dampak pembatasan sosial
- Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, dan masyarakat sipil
- Konsultasi dan Pelaporan berkala kepada Ketua Gugus Tugas COVID 19
#autentikasiArsip
2 tanggapan untuk “Gugus Tugas COVID 19 Daerah”