Autentikasi SE Pembatasan Mudik Lebaran 2020

  • Tanggal Registrasi : 30 Maret 2020 
  • Nomor : 36 Tahun 2020
  • Isi Ringkas : Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
  • Jabatan Penandatangan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) 
  • Nama Penandatanganan: Tjahyo Kumolo
  • Tanda tangan: basah /tinta (bukan elektronik) 
  • Penggunaan kertas: berlogo garuda emas
  • Cap/stempel: Menteri berlambang Garuda
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian:
    • Status Keadaan Darurat (Penetapan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana) 
    • Bencana wabah penyakit akibat virus Corona di indonesia sampai dengan 29 Mei 2020
    • Lebaran Idul Fitri yang akan datang pada minggu terakhir bulan Mei
    • Tindakan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus COVID 19
    • pembatasan mobililitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. 
    • Pejabat pembina kepegawaian ASN tegas dalam penerapan aturan terkait disiplin pegawai.

Pembatasan Mudik yang kedua diterbitkan oleh Menteri PAN&RB pada tanggal 8 April 2021. Melalui SE No. 8, melarang ASN bepergian mudik pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Selain Mudik, Surat Edaran tersebut mengatur pula pembatasan cuti, pencegahan penyebaran Virus Disease COVID 19 dan disiplin pegawai. Keterkaitan SE dapat dilihat dari tembusan yang ditujukan kepada Presiden dan Wapres, Menko PMK, Komite Penanganan Covid-19 & Pen dan Satgas Nasional COVID 19

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Autentikasi SE Pembatasan Mudik Lebaran 2020

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai