SPBE, NADINE dan SRIKANDI

Desakan kebutuhan landasan legal formal Tata Naskah Dinas Elektronik sejak datangnya era pembatasan sosial menjadi kebutuhan para pengguna. Diskusi antar jabatan pengawas urusan ketatausahaan lingkup KESDM itu menggema di Gedung PPSDM Geominerba, pada 26 November 2020. 

Sejak Maret 2020, bersamaan datangnya Pandemi COVID 19, praktik persuratan elektronik dengan julukan aplikasi Nadine tak berpatokan pada landasan yang sesuai dengan harapan banyak pengguna. Alih alih Surat Edaran Atas Nama Menteri, ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang tersedia hanya sebatas SE Kepala Biro Umum terkait penyesuaian jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 dengan pemanfaatan email dan aplikasi Nadine. 

Isu terbaru SPBE sejak diluncurkan aplikasi umum oleh Menko Polhukam memunculkan kegamangan di unit pembina urusan persuratan lingkup Kementerian. Percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui Keputusan Menteri PAN&RB nomor 679 tahun 2020 terkait Penetapan aplikasi administrasi umum Terintegrasi oleh MenPAN yakni dengan nama “SRIKANDI” bersifat berbagi pakai pada instansi pusat dan daerah. 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/27/srikandi/?preview=true

Aplikasi Persuratan elektronik KESDM “NADINE” dan SRIKANDI memiliki kesamaan lingkup “aplikasi umum” sebagai pelaksanaan pasal 62&63 Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Baca juga 

Iinfo diskusi bilateral meeting antara Biro Umum dengan ANRI(selaku PIC aplikasi SRIKANDI), yang dibawakan pejabat administrator itu menyebutkan  batas waktu transisi (sekitar dua tahun). Nalarku menganggap, cukuplah nadine mengisi waktu sampai nanti kebijakan presiden terkait SPBE Cq. Aplikasi Umum, dapat terintegrasi secara nasional pada instansi pemerintahan 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/12/persuratan-elektronik/?preview=true

Nyatanya puluhan SK yang disahkan via nadine dan berformat TTe, telah memunculkan beberapa pertanyaan dari stakeholder terkait landasan hukum persuratan elektronik di lingkungan KESDM

Meski pada akhirnya nanti akan tergantikan dengan SRIKANDI (konsekuensi Perpres 95/2018 dan keputusan Menpan dan RB No. 679 sebagai wujud percepatan implementasi SPBE) namun aplikasi Nadine KESDM telah menunjukkan manfaat dukungan administrasi dalam mempertahankan capaian kinerja tatkala pembatasan sosial COVID 19. 

Akhirnya, desakan kebutuhan legal formal dapat melalui Kepmen ESDM tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik. Atau setidaknya dapat diterbitkan Surat Edaran yang bukan hanya ditandatangani Pimpinan tinggi pratama. Pengguna aplikasi telah menunjukan bukti budaya transformasi digital, yang segera diikuti landasan legal formal penggunaan sarana persuratan elektronik. 

Last, perdebatan sengketa  keabsyahan naskah TTE di depan hukum, boleh jadi terlupakan adanya kerangka Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang Perubahan PP tentang pelaksanaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Jika saya tidak salah tafsir, perdebatan perselisihan keabsyahan di depan hukum telah selesai tatkala tzrsepakati dengan penentuan otorisasi keamanan siber (dulu lembaga sandi negara) yakni lembaga BSSN Cq BSre. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai