Isi ringkas : Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE (COVID 19)
Bentuk Naskah : Keputusan Menteri (Kepmen)
Nama Jabatan Penandatanganan : Menteri Kesehatan
Nama Penandatanganan : Terawan Agus Putranto
Tingkat Perkembangan : Copy Warna
Sumber : Media Sosial (Whatsapp Grup)
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 (Lembaran Negara tahun 2020 No. 236)
Pemprov DKI wajib melaksanakan PSBB sesuai Ketentuan Perundangan-Undangan dan mendorong pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat secara konsisten
Pembatasan Sosial selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran
Satu pendapat untuk “PSBB Di Jakarta”