- Tanggal registrasi : 20 Maret 2020
- Bentuk naskah : Instruksi Presiden (Inpres)
- Nomor : 4 Tahun 2020
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan: Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
- Isi Ringkas : Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19)
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- penetapan Pandemi Global oleh WHO pada 11 Maret 2020
- Mengalokasikan anggaran yang telah ada dan merevisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel yang difasilitasi Menteri keuangan
- Percepatan penggunaan APBD difasilitasi Menteri Dalam Negeri
- Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri PUPR
- Mempercepat pemberian register alat kesehatan oleh Menteri Kesehatan
- Pendampingan dan pengawasan keuangan kepada BPKP
- Pendampingan pengadaan barang dan jasa kepada LKPP sesuai standar Menteri Kesehatan
#autentikasiArsip