Refocussing Kegiatan dan Anggaran untuk COVID 19

  • Tanggal registrasi : 20 Maret 2020
  • Bentuk naskah : Instruksi Presiden (Inpres) 
  • Nomor : 4 Tahun 2020
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan: Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Isi Ringkas : Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • penetapan Pandemi Global oleh WHO pada 11 Maret 2020 
    • Mengalokasikan anggaran yang telah ada dan merevisi anggaran secara cepat, sederhana dan akuntabel yang difasilitasi Menteri keuangan 
    • Percepatan penggunaan APBD difasilitasi Menteri Dalam Negeri
    • Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri PUPR
    • Mempercepat pemberian register alat kesehatan oleh Menteri Kesehatan 
    • Pendampingan dan pengawasan keuangan kepada BPKP
    • Pendampingan pengadaan barang dan jasa kepada LKPP sesuai standar Menteri Kesehatan 

#autentikasiArsip

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai