Menghadapi Ancaman Stabilitas Perekonomian Nasional 

  • Tanggal registrasi : 31 Maret 2020
  • Nomor : 1 Tahun 2020
  • Bentuk naskah : PERPPU
  • Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Tingkat perkembangan : Salinan
  • Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
  • Isi ringkas: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau keuangan negara
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UUD 1945 pasal 22 ayat 1
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 terkait parameter kegentingan yang memaksa
    • Kebijakan Keuangan Negara termasuk pendapatan, pajak, pembiayaan dan keuangan daerah
    • Penganggaran dan pembiayaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan, 
    • Kebijakan Keuangan Daerah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri 
    • Kebijakan perpajakan dan kepabeanan oleh Menteri Keuangan 
    • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah 
    • Perubahan Postur dan Rincian APBN melalui Peraturan Presiden
    • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diatur Peraturan Pemerintah 
    • Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Bersama Bank Indonesia dan Menteri Keuangan 
    • Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diatur Peraturan Pemerintah 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Menghadapi Ancaman Stabilitas Perekonomian Nasional 

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai