Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Isi ringkas: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau keuangan negara
Konteks Hubungan dengan Kejadian
UUD 1945 pasal 22 ayat 1
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 terkait parameter kegentingan yang memaksa
Kebijakan Keuangan Negara termasuk pendapatan, pajak, pembiayaan dan keuangan daerah
Penganggaran dan pembiayaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan,
Kebijakan Keuangan Daerah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri
Kebijakan perpajakan dan kepabeanan oleh Menteri Keuangan
Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Perubahan Postur dan Rincian APBN melalui Peraturan Presiden
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diatur Peraturan Pemerintah
Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Bersama Bank Indonesia dan Menteri Keuangan
Kewenangan & pelaksanaan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diatur Peraturan Pemerintah
2 tanggapan untuk “Menghadapi Ancaman Stabilitas Perekonomian Nasional ”