Arsip Terjaga

Keutuhan dan kedaulatan rakyat atas wilayah dan pemerintahan, serta pengakuan dari negara lain menjadi alur logika “TERJAGA”. Ada keterhubungan secara logis antara pemilihan istilah “terjaga” dengan inisiasi penyelamatan fisik informasi sejak dini.

Tantangan bangsa Indonesia atas permasalahan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan permasalahan pemerintah yang strategis merupakan muara dari inisiasi muncul kategori arsip terjaga. 

Sebelum 2009, kearsipan dikatergorikan kedalam klaster dinamis, statis dan vital. Perubahan UU RI tentang pokok pokok Kearsipan tahun 1971 dengan UU No. 43 Tahun 2009 membawa paradigma baru kearsipan. Selama 38 tahun berjalan, tergambar satu metodologi baru salah satunya memunculkan klaster terjaga. 

Melalui agenda setting yang dituangkan dalam konsensus berbentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Klaster terjaga disematkan ke dalam pasal 34 dan 43 pada UU terkait esensi fisik dan informasi yang harus dijaga keutuhan dan keamanan dan keselamatan sejak dini. 

Hal- hal tersebut diatas, merupakan ilustrasi dan pandanganku sebagai arsiparis dalam meneliti latar belakang kemunculan klaster baru dimana sebelumnya hanya ada arsip dinamis (aktif & inaktif), statis dan vital. 

Kita tahu bersama bahwa telah berada pada satu dasawarsa umur konsensus nasional tersebut. Pun penentuan klaster “arsip terjaga” pada Undang Undang RI 43/2009, PerANRI 18/2011, PP no. 28/2012, Per ANRI No. 41/2015. 

Meski demikian, patutkah jika muncul pertanyaan. “berasal dari manakah ide dan gagasan klaster anyar “arsip terjaga”? Jika untuk kepentingan Bangsa dan Negara, bukankah klaster arsip yang telah ada yakni “dinamis”, “statis” dan vital” sejak puluhan tahun dimaknai dalam pelaksanaan  kehidupan berbangsa dan bernegara? 

Adakah kajian akademis yang melibatkan lintas sektoral untuk mendalami jenis jenis arsip terjaga sebelum dituangkan dalam konsensus nasional berupa Undang Undang? 

Yuk kita analisis sedikit. Meski kita tahu bersama bahwa alur norma perundangan yang umum, tidak mungkin UU dapat dilaksanakan tanpa adanya petunjuk laksana berupa Peraturan Pemerintah, namun kemunculan Peraturan ANRI no 18 tahun 2011 dapat dimaknai sebagai petunjuk teknis arsip terjaga. 

Tiga tahun selepas ditetapkan Undang Undang Kearsipan tahun 2009, Juknis pengelolaan klaster anyar “arsip terjaga” secara teknis memberikan panduan terkait pemberkasan, pembuatan daftar, pelaporan melalui jaringan sistem kearsipan nasional serta tata cara penyerahan fisik arsip kepada Lembaga Kearsipan ANRI dengan batasan waktu tertentu. 

Jika temen2 penasaran dapat membaca file Pdf termaksud dengan mendowload pada website JDIH ANRI. Pada juknis versi 2011 tersebut kita dapat memahami alur logika arsip terjaga dan beberapa pendalaman informasi yg tertuang dalam struktur naskah. 

Aku yang mendonwload pada tanggal 11 Maret 2020, mendapatkan pemahaman baru terkait arsip terjaga. Kubaca salah satu jenis arsip terjaga yakni “kontrak karya”. 

Secara tekstual, persepsiku pun mengira bahwa tahun 2011 terjadi pendalaman materi klaster anyar dalam kearsipan. Masih terdapat perbedaan redaksi pada bab pertama poin D dengan Bab ketiga poin F terkait definisi kontrak karya dan jenis arsip kontrak karya. 

Tertulis pada Bab pertama poin D tentang definisi “kontrak karya” adalah suatu perjanjian pengusahaan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak……untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Kontrak karya yang dikecualikan adalah Migas. 

Sedangkan pada Bab ketiga lampiran tertulis contoh beberapa jenis arsip terjaga yang harus diberkaskan. Pada Poin F bab ketiga dimana termasuk kontrak karya antara lain bidang listrik, migas, panas bumi dan Batubara.

Terjadi perbedaan antar Bab (kesatu dan Ketiga) menjadi penguat dugaanku bahwa pendalaman materi substansi tidak melibatkan instansi yang menangani langsung urusan pengelolaan sumber daya alam.

Hal tersebut ditunjukkan pula dari contoh item yang termasuk arsip kontrak karya bidang migas adalah penetapan wilayah kerja gas metana Batubara. 

Pada perkembangannya di tahun 2012 dengan disyahkan Peraturan Pemerintah terkait pelaksana UU No. 43 Tahun 2009, ketentuan pasal 51 menegaskan kembali terkait “arsip terjaga”. Hal tersebut menegasikan Petunjuk Teknis Arsip terjaga 2011 dan terbitlah Petunjuk Teknis arsip terjaga tahun 2015.

Melalui Peraturan ANRI No. 41/2015, yang termasuk bagian dari jenis arsip terjaga antara lain kontrak bagi hasil pengusahaan migas. Sebagai catatanku saja bahwa Juknis arsip terjaga versi 2015 tidak menyebutkan bidang panas bumi yang sebetulnya telah tertulis pada versi 2011.

Diakhir ilustrasi ini, keterbatasan analisa ini hanya menjadi seiprit bahan pendalaman klaster arsip terjaga. Meski dibilang baru, agenda setting penyelamatan fisik dan informasi arsip negara pada klaster arsip terjaga telah memasuki satu dasawarsa. 

Akhirnya, sebagai arsiparis pada Ditjen Migas, melalui tulisan ini berusaha memaknai konsensus nasional kearsipan terkait penjagaan fisik dan informasi yang dikelompokkan pada klaster khusus yakni arsip terjaga. 

Sifat kekhususan tersebut dengan dengan pendekatan hasil konsensus berupa UU dan PP masih berada pada tahap wacana. Untuk itu masih perlu diikuti inisiasi dengan sharing knowledge, Forum Grup Discussion, rapat dengan pendapat dan seterusnya untuk memperjelas definisi dan jenis arsip terjaga wabil khusus arsip kontrak karya (versi 2011) dan kontrak bagi hasil Migas (versi 2015).

Hal tersebut juga akan menangkap Perubahan kondisi perjanjian pada pengusahaan Sumber Daya alam Indonesia terus berkembang sesuai tantangannya. Bukan hanya terbatas pada istilah “kontrak karya”, dan Kontrak Bagi Hasil Migas, namun dapat menangkap perkembangan istilah seperti Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perjanjian Migas Skema Gros Split. 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/30/pengelolaan-dan-pengadministrasian-dokumen-kontrak-kerjasama-migas/

Semoga bermanfaat 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

5 tanggapan untuk “Arsip Terjaga

    1. Arsip terjaga tergolong pada arsip aktif y…dan hak akses arsip aktif sesuai dengan klasifikasi keamanan akses pada masing masing unit kearsipan.

      Pada kenyataan, arsip aktif menjadi area kewenangan dari unit pengolah,bukan menjadi kewenangan unit kearsipan

      Suka

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai