Garuda & Logo pada Kop Surat

[30/4 19.56] Maulana: “Assalamualaikum pak.. Format kop surat untuk SK Dirjen berubah ya…..Saya baca, kayaknya ada ketentuan baru di bagian kop suratnya. Juga pada surat a.n. Menteri bertanda tangan dirjen, pake kop logo ESDM ya pak?”

Pesan singkat melalui Whatsapp itu tentang konfirmasi bahwa terjadi perubahan ketentuan penggunaan logo pada kop surat di lingkungan KESDM. Maulana, petugas surat pada sekretariat Dirjen Migas menyertakan pula file Pdf Permen 2/2020, 

Diundangkan berita negara di akhir Februari 2020, Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2020. Kini sudah tidak ada lagi Lambang Garuda berwarna hitam yang sebelumnya diatur dengan permen 42/2015.

Sebelumnya atau Permen 42/2015, gambar Garuda berwarna hitam lazim dipergunakan untuk naskah dinas yang mengatasnamakan menteri ESDM dan ditandatangani pimpinan tinggi madya 1.a. & naskah pada kelompok penetapan (SK)

Kini garuda hitam berganti dengan Logo Kementerian. Hal tersebut tersurat pada lampiran ke-1 Permen ESDM. Logo Kementerian ESDM pun menggantikan Garuda warna hitam untuk SK yang mengatasnamakan Menteri. Dengan begitu, saat ini tidak ada lagi Garuda berwarna hitam. Hanya ada satu garuda yakni Garuda Berwarna Emas. Garuda yg dipergunakan oleh Menteri.

Terus bagaimana, kepala Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Migas??? Sejak diundangkan permen ESDM 2/2020, maka SK bertanda tangan Direktur Jenderal tidak mempergunakan kertas kop Garuda berwarna hitam. Sesuai ketentuan SK bertanda tangan selain menteri harus mempergunakan Logo Kementerian ESDM.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Garuda & Logo pada Kop Surat

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai