Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020.
- 28 Januari :
- Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan – 28 Feb 2020)
- 29 Januari:
- Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb – 29 Mei 2020)
- 4 Februari 2020 :
- Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
- 13 Maret :
- Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19
- 14 Maret :
- Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
- SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
- SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working
- 15 Maret :
- SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
- SE Sekjen KESDM tentang WFH
- 16 Maret 2020 :
- SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19
- SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
- Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
- 18 Maret :
- Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat
- 20 Maret :
- Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020)
- Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret – 4 April 2020
- Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
- Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret – 29 Mei 2020
- SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
- 21 Maret :
- Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19
- 23 Maret :
- SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- 24 Maret :
- SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID
- 26 Maret :
- Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
- 27 Maret :
- SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan
- 29 Maret :
- SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
- SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
- 30 Maret :
- SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
- Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata
- 31 Maret :
- PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
- PP 21 tentang PSBB
- Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
- Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19
- 2 April :
- Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah
- 3 April :
- Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020
- Permen Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- 6 April :
- SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19
- 7 April :
- Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta
- 9 April :
- Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta
- Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April – 24 April
- SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara
- 11 April :
- Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
- 12 April :
- Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
- Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
- Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB
- Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 – 28 April 2020
- Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok
- 13 April :
- Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional
- 16 April :
- Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- 17 April :
- Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
- 19 April :
- Kepmenkes No. 261 penetapan PSBB Kota Tarakan Prov Kaltim
- Kepmenkes No. 262 Penetapan PSBB Kota Banjarmasin Prov Kalsel
- 20 April :
- SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
- 22 April :
- Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April – 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
- SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19
- 23 April :
- Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April – 11 Mei 2020
- 24 April:
- Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
- 28 April:
- Kepwali Kota Depok tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 (29 April – 12 Mei)
Bagus Pak, sungguh dapat menjadi contoh bagi kami arsiparis. Kalo diijinkan kami download/copy.
SukaSuka
Silahkan pak,
List tersebut masih sebagian kecil,
Bahkan bukan hanyabSeluruh instansi pusat dan daerah, semua menciptakan arsip COVID 19
Masih terus harus dikejar
SukaSuka