Mudik pada PSBB dan COVID 19

Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disease COVID 19

  1. Tanggal registrasi : 9 April 2020
  2. Bentuk Naskah : Peraturan Menteri 
  3. Nomor : 18 tahun 2020
  4. Tingkat Perkembangan : Salinan 
  5. Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum 
  6. Sumber unduhan: Jdih.kemenhub (akses 10 April) 
  7. Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad Interim 
  8. Nama Penandatanganan : Luhut Binsar Panjaitan
  9. Tanggal Diundangkan : 9 April 2020
  10. Berita Negara 2020 No. 361
  11. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
  • Pada seluruh wilayah : Para calon penumpang, operator transportasi, operator sarana transportasi melakukan pengendalian Transportasi penumpang sesuai ketentuan 
  • Dari dan ke wilayah PSBB: Pembatasan penumpang 35 – 50% dan jam operasional, meliputi kendaraan umum dan kendaraan perseorangan, sepeda motor, transportasi sungai, kereta api antar kota, kereta api lokal, kereta perkotaan
  • Transportasi udara dengan penerapan tuslah atau overcharge, slot time 
  • Pengecualian transportasi 
  • Pengendalian Transportasi Barang selain barang penting dan esensial
  • Pengendalian Transportasi untuk kegiatan Mudik 2020 terdiri dari pedoman pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kereta api, pesawat udara, kapal laut, kapal penyeberangan dan selama di tol 
  • Pengaturan substansi Pedoman Mudik antara lain pemudik, sarana, prasarana, manajemen operasional, keadaan darurat 
  • Otoritas Direktorat Jenderal dan Badan menyusun Ketentuan lebih lanjut 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Mudik pada PSBB dan COVID 19

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai