Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disease COVID 19
- Tanggal registrasi : 9 April 2020
- Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
- Nomor : 18 tahun 2020
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum
- Sumber unduhan: Jdih.kemenhub (akses 10 April)
- Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad Interim
- Nama Penandatanganan : Luhut Binsar Panjaitan
- Tanggal Diundangkan : 9 April 2020
- Berita Negara 2020 No. 361
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Pada seluruh wilayah : Para calon penumpang, operator transportasi, operator sarana transportasi melakukan pengendalian Transportasi penumpang sesuai ketentuan
- Dari dan ke wilayah PSBB: Pembatasan penumpang 35 – 50% dan jam operasional, meliputi kendaraan umum dan kendaraan perseorangan, sepeda motor, transportasi sungai, kereta api antar kota, kereta api lokal, kereta perkotaan
- Transportasi udara dengan penerapan tuslah atau overcharge, slot time
- Pengecualian transportasi
- Pengendalian Transportasi Barang selain barang penting dan esensial
- Pengendalian Transportasi untuk kegiatan Mudik 2020 terdiri dari pedoman pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kereta api, pesawat udara, kapal laut, kapal penyeberangan dan selama di tol
- Pengaturan substansi Pedoman Mudik antara lain pemudik, sarana, prasarana, manajemen operasional, keadaan darurat
- Otoritas Direktorat Jenderal dan Badan menyusun Ketentuan lebih lanjut
2 tanggapan untuk “Mudik pada PSBB dan COVID 19”