Jamaah Ibadah Muslim di Masa COVID 19

  • Tanggal registrasi : 16 Maret 2020 
  • Nomor : 14 tahun 2020
  • Bentuk Naskah : Fatwa
  • Isi Ringkas: Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
  • Nama Jabatan penandatangan: Komisi Fatwa
  • Nama Penandatanganan : Prof. DR Hasanuddin AF dan DR  Asrorun Niam Sholeh
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Ketentuan Hukum dan Rekomendasi 
    • Rekomendasi kepada Pemerintah pembatasan super ketat atas keluar- masuknya barang dan orang ke Indonesia 
    • Rekomendasi ke Umat Islam agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengisolasi dan proporsional dalam penyikapan atas korban suspect
    • Ketentuan bagi orang yg belum terpapar COVID 19 di kawasan potensial penularan tinggi sesuai penetapan pihak yang berwenang, maka dapat mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediaman dan meninggalkan Sholat berjamaah lainnya
    • Pada Kawasan potensial penularan rendah maka dapat menjalankan ibadah dengan menjaga kontak fisik, bawa sajadah sendiri dan rajin cuci tangan pake sabun
    • Ketentuan bagi orang yg dinyatakan positif terpapar maka “haram” beribadah yang sunah yang membuka peluang penularan seperti sholat lima waktu berjamaah di masjid dan di tempat  umum lainnya(wajib menjalani isolasi diri)
    • Ketentuan tidak boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah antara lain Sholat Jumat, sholat berjamaah, pengajian/majelis taklim, sholat Ied di kawasan yang tidak terkendali sehingga dapat mengancam jiwa umat islam. 
    • Begitu sebaliknya pada Ketentuan pada kawasan terkendali
    • Pengurusan Jenazah dari terpapar COVID 19 sesuai protokol Medis
    • Mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan masyarakat 
    • Qunut Nazilah tiap sholat Fardhlu
    • Panduan pemerintah dalam penetapan kebijakan pemerintah terkait COVID 19

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Jamaah Ibadah Muslim di Masa COVID 19

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai