Isi Ringkas: Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
Nama Jabatan penandatangan: Komisi Fatwa
Nama Penandatanganan : Prof. DR Hasanuddin AF dan DR Asrorun Niam Sholeh
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Ketentuan Hukum dan Rekomendasi
Rekomendasi kepada Pemerintah pembatasan super ketat atas keluar- masuknya barang dan orang ke Indonesia
Rekomendasi ke Umat Islam agar mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengisolasi dan proporsional dalam penyikapan atas korban suspect
Ketentuan bagi orang yg belum terpapar COVID 19 di kawasan potensial penularan tinggi sesuai penetapan pihak yang berwenang, maka dapat mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di tempat kediaman dan meninggalkan Sholat berjamaah lainnya
Pada Kawasan potensial penularan rendah maka dapat menjalankan ibadah dengan menjaga kontak fisik, bawa sajadah sendiri dan rajin cuci tangan pake sabun
Ketentuan bagi orang yg dinyatakan positif terpapar maka “haram” beribadah yang sunah yang membuka peluang penularan seperti sholat lima waktu berjamaah di masjid dan di tempat umum lainnya(wajib menjalani isolasi diri)
Ketentuan tidak boleh menyelenggarakan ibadah berjamaah antara lain Sholat Jumat, sholat berjamaah, pengajian/majelis taklim, sholat Ied di kawasan yang tidak terkendali sehingga dapat mengancam jiwa umat islam.
Begitu sebaliknya pada Ketentuan pada kawasan terkendali
Pengurusan Jenazah dari terpapar COVID 19 sesuai protokol Medis
Mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan masyarakat
Qunut Nazilah tiap sholat Fardhlu
Panduan pemerintah dalam penetapan kebijakan pemerintah terkait COVID 19
Satu pendapat untuk “Jamaah Ibadah Muslim di Masa COVID 19”