- Tanggal register : 21 Maret 2020
- Berita Negara RI Nomor 277
- Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
- Nomor: 23/PMK.03/2020
- Isi Ringkas : insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tgl 23 Maret
- Nama Jabatan penandatangan : Menteri Keuangan
- Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum, pada Kementerian Keuangan
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Insentif Pph pasal 21 ditanggung pemerintah berkode Klasifikasi Lapangan Usaha
- Contoh perhitungan Pph pasal 21
- Insentif Pph pasal 22 Impor
- Kode klasifikasi usaha pasal 22
- Insentif Angsuran Pph Pasal 25
- Insentif PPN
- Contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Pph pasal 21 dan pasal 25 ditanggung pemerintah
- Contoh surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan pasal 21 dan pasal 25
- Form laporan realisasi Pph 21 ditanggung pemerintah
- form surat permohonan dan surat keterangan bebas serta penolakan pemungutan Pph pasal 22
- form laporan realisasi pembebasan pasal 22
- Contoh perhitungan pengurangan besarnya Angsuran Pph Pasal 25 beserta form laporan realisasinya
2 tanggapan untuk “Insentif Pajak Dampak Corona ”