Insentif Pajak Dampak Corona 

  • Tanggal register : 21 Maret 2020 
  • Berita Negara RI Nomor 277
  • Bentuk Naskah : Peraturan Menteri
  • Nomor: 23/PMK.03/2020 
  • Isi Ringkas : insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tgl 23 Maret
  • Nama Jabatan penandatangan : Menteri Keuangan 
  • Nama Jabatan Pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum, pada Kementerian Keuangan 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Insentif Pph pasal 21 ditanggung pemerintah berkode Klasifikasi Lapangan Usaha
    • Contoh perhitungan Pph pasal 21
    • Insentif Pph pasal 22 Impor
    • Kode klasifikasi usaha pasal 22
    • Insentif Angsuran Pph Pasal 25
    • Insentif PPN
    • Contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif Pph pasal 21 dan pasal 25 ditanggung pemerintah 
    • Contoh surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan pasal 21 dan pasal 25
    • Form laporan realisasi Pph 21 ditanggung pemerintah 
    • form surat permohonan dan surat keterangan bebas serta penolakan pemungutan Pph pasal 22
    • form laporan realisasi pembebasan pasal 22
    • Contoh perhitungan pengurangan besarnya Angsuran Pph Pasal 25 beserta form laporan realisasinya

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

2 tanggapan untuk “Insentif Pajak Dampak Corona 

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai